Aturan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, DPR Bilang Begini

Aturan Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, DPR Bilang Begini

Foto bersama seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka pada 23 Oktober 2019.-Muchlis Jr-BPMI Setpres

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri jika ingin maju menjadi capres atau cawapres di Pemilu 2024 disarankan cuti oleh DPR. 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti jika ingin nyapres untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo Terungkap, Putri Candrawathi Beri Pengakuan Lengkap

"Saya menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Kita sepakat tidak mau menghadirkan pilpres yang tidak adil, karena itu seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya," kata RIfqi, Rabu 2 November 2022. 

MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Rifqi menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.

"Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi," ujarnya.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Bernada Tinggi ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal : Kejahatan Apa yang Kalian Tutupin, Tolong Jujur

Namun, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.

Karena itu, menurut dia lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasi pilpres.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Begini Keterangan Resmi Polda Metro Jaya

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: