Tiba di MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan MK Apa pun Hasilnya

Tiba di MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan MK Apa pun Hasilnya

Capres dan Cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. -FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. Kedatangan mereka untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke MK secara langsung.

Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB. Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh hakim konstitusi.

 BACA JUGA:

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil. Anies mengaku, dirinya menghormati putusan MK dan berharap lembaga peradilan tersebut mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujar Anies.

Dia mengimbau agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.


Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.-FIN/Antara-

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Sidang dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Suhartoyo sambil kemudian mengetok palu sidang.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: