Lima Pelaku Begal di Tangerang Dibekuk Polisi, Ada 12 Motor Jadi Barang Bukti
Lima orang anggota kelompok begal sepeda motor dibekuk aparat kepolisian Polsek Panongan, Polresta Tangerang.--
Kepada lima tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan pasal 365 tentang pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap para tersangka lainnya.
"Kita masih melaksanakan pengembangan termasuk mengejar empat tersangka DPO," tukasnya
Sementara, Kanitreskrim Polsek Panongan Iptu AA Surya Abdul Fitri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat mengendarai sepeda motor malam hari.
Terutama pada jam-jam rawan pada pukul 02.00 sampai 04.00 WIB.
"Kita imbau masyarakat untuk selalu waspada terutama di malam hari pada jam-jam rawan, karena biasanya para begal sepeda motor ini beraksi di jam-jam tersebut," pungkasnya.
Sumber: