Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong

Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong

Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. -Screenshoot/Kompas TV Live-Youtube

Hakim kembali menilai jawaban Susi janggal. Sebab sebelumnya Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling. 

"Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim. 

"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi. 

BACA JUGA:Febri Diansyah Beberkan 3 Fakta Bantahan Soal Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

Karena keterangannya berubah-ubah, Susi pun diancam dikenai tindak pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,"terang Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

BACA JUGA:Fakta Baru, Ada Peristiwa Hilang dari Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Persidangan

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Membantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: