Buntut Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Paspampres, Suami dan Gurunya Jadi Tersangka

Buntut Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Paspampres, Suami dan Gurunya Jadi Tersangka

Penampakan wajah wanita bersenjata api yang menerobos Istana Merdeka -ist-fin.co.id

BACA JUGA:Ini Penampakan Wajah Wanita yang Terobos Istana Merdeka

BACA JUGA:Wanita Bercadar Hitam Terobos Istana Bawa Senpi, Abu Janda: Mau Bilang Radikal Nanti Marah, Tapi Kelakuan Gini

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).

Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.

BACA JUGA:Wanita Berpistol Terobos Istana, Komandan Paspampres Buka Suara

Menurut Aswin penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.

Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

BACA JUGA:Soroti Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Moeldoko: Itu Senjata Rakitan

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya lagi.

Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

BACA JUGA:Wanita Bercadar Hitam Terobos Istana Bawa Senpi, Abu Janda: Mau Bilang Radikal Nanti Marah, Tapi Kelakuan Gini

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: