News

Subandi Gunadi Divonis Lepas Oleh Hakim PN Jakut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan putusan lepas atau onslaq terhadapnya dalan sidang yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.

Subandi Gunadi Divonis Lepas Oleh Hakim PN Jakut
Sidang vonis Sunandi Gunadi (Harnas/fajar.co.id)

 

Berita Terkait