Kejari Buka Peluang Restorative Justice untuk Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya...

Kejari Buka Peluang Restorative Justice untuk Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya...

Artis Nikita Mirzani--PMJ news

Dia juga mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani. Hal itu kata dia merupakan pertimbangan penuntut umum.

"Itu (penahanan) pertimbangan jaksa penuntut umum, bukan saya sebagai Kajari, tapi saya serahkan kepada penuntut umum karena mereka yang menyusun berkas perkara," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan artis Nikita Mirzani- tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri. 

Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan Nikita Mirzani telah diserahkan ke Kejari. 

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: