Nah Lho! Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Brigadir J ditolak Hakim PN Jaksel

Nah Lho! Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Brigadir J ditolak Hakim PN Jaksel

Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022-pengadilan negeri jakarta Selatan-youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hasil keputusan sela terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hasil keputusan eksepsi Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan jika eksepsi terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ditolak.

Atas penolakan eksepsi terdakwa Kuat Ma;ruf, maka sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berlanjut tahap pembuktian.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

BACA JUGA:Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

"Mengadili satu, menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ucap ketua Majelsi Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang persidangan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakawa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu JPU diperintahkan untuk lanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hasil tersebut Kuat'Maruf senasib dengan terdakwa lainya yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Pasalnya eksepsi pasangan suami istri tersebut telah ditolak oleh ketua Majelis hakim.

Diketahui putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Lalu pelaksanaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: