Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Ferdy Sambo cs kembali digelar dengan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan jaksa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 26 Oktober 2022, Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan Ferdy Sambo yang diajukan penasihat hukumnya pekan lalu. 

“Menolak seluruhnya,” ucap hakim dengan tegas. 

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Terpukau Lihat Pukulan Jeka Saragih Tumbangkan Ki Won Bin di Road to UFC

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Salah satu pertimbangan penolakan hakim, karena eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo tidak tepat.

Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo menurut hakim lebih tepat digunakan saat tahap pembuktian. 

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan didampingi dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono juga menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan. 

Dengan penolakan tersebut, artinya Ferdy Sambo gagal bebas dan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut.

Apa Itu Putusan Sela?

Tak ada salahnya mengetahui apa itu sidang putusan sela yang dijalani Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.

Di sisi lain PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo Cs terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: