Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dalam persidangan pembacaan putusan sela terhadap eksepsi dalam sidang dakwaan pekan lalu. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Rabu 27 Oktober 2022. 

Atas ditolaknya eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, maka sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022. 

Ketua Mejelis Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan 12 orang saksi di muka persidangan berikutnya.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Wahyu.

BACA JUGA:Menanti Putusan Sela di Sidang Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi ," tegasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: