Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Sidang putusan sela Ricky Rizal Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022 (Tangkapan layar Youtube Metro TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ferdy sambo dan Putri Candrawathi sudah, giliran hakim di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Ricky RIzal Wibowo. 

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ricky Rizal Wibowo . Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga almarhum Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022. 

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," ujarnya.

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Panjatkan Doa: Allah Pasti Turun Tangan

Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: