News

Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

fin.co.id - 21/10/2022, 17:47 WIB

Ilustrasi tilang.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi tersebut.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lebih lanjut, anggota Polantas juga diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA: Mahfud Komentari Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo: Kapolri Bisa Menindak Siapa pun Anak Buahnya

Kemudian personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selanjutnya, anggota Polri diminta untuk menampilkan sikap  yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. 

Anggota Polri diminta untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

BACA JUGA: Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kapolri menginstruksikan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman.

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir dalam telegram tersebut, anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

Admin
Penulis
-->