Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek dan Klinik, Khawatir Obat Sirup Masih Dijual Bebas

Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek dan Klinik, Khawatir Obat Sirup Masih Dijual Bebas

Petugas Dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Saat Melakukan Sidak ke Sejumlah Apotek dan Klinik-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak pengawasan peredaran obat sirup dan cair di wilayah Kota Tangerang, pada Kamis 20 Oktober 2022. 

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut, penghentian sementara penjualan obat sirup atau cair buntut ditemukannya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. 

BACA JUGA:Pastikan Penyetopan Penjualan Obat Sirup, Puskesmas Cipondoh Sidak Apotek dan Klinik

BACA JUGA:Empat Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi, Stik Golf Hingga Celurit Disita

Diantaranya sidak ke Apotek, Bidan hingga Klinik dilakukan oleh Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. 

Kepala Puskesmas Periuk Jaya, dr Novan Hendrawan mengungkapkan, surat edaran penghentian sudah dilayangkan Dinas Kesehatan ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat di daerah itu. 

Kini, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Sidak dilakukan secara bertahap. Hari ini Kimia Farma dilihat di rak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," kata Novan. 

BACA JUGA:Kedapatan Nge-BM, Belasan Pelajar di Kota Tangerang Digiring Polisi

BACA JUGA:Penjualan Obat Sirup di Kota Tangerang Disetop Sementara, Buntut Naiknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Dia melanjutkan, dalam sidak ke klinik dan bidan tersebut telah dipastikan sudah tidak lagi yang meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, sambung dia, pihaknya akan langsung memberikan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes.

"Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," ujarnya.

Dia pun menyatakan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: