Ini Alasan Heru Budi Hartono Pertahankan JAKI dan Membuka Posko Pengaduan era Jokowi dan Ahok

Ini Alasan Heru Budi Hartono Pertahankan JAKI dan Membuka Posko Pengaduan era Jokowi dan Ahok

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama pimpinan DPRD DKI lainnya memberi keterangan pada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTA--

"Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam delapan sampai sembilan saja. Setelah itu mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat ke sini, barulah akan dibawa ke wilayahnya masing-masing," katanya.

Sedangkan hari Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.

Ketika Presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA:Resmi Jadi PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Tetap Jadi Kasetpres

Sedangkan saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan sebelum dia terima jika aduan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: