Nasional

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Biar Fair, Lengkapi Dulu Dokumen Berkas Perkara Sambo dan Putri

fin.co.id - 12/10/2022, 21:44 WIB

Ikatan ditangan Putri Candrawathi dilepas Polwan Brimob

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi minta agar berkas perkara kliennya dilengkapi sebelum sidang.

Dikatakan Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  masih ada kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan kejaksaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Arman Hanis pun membeberkan dokumen-dokumen yang belum diserahkan jaksa.

BACA JUGA: Iwan Bule Didesak Mundur, Shin Tae-yong: Maka Saya Pun Harus Mundur

BACA JUGA:Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

"Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," katanya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dia menyebut sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya.

Ia menambahkan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang, yakni Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," ucapnya.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 2: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Tim kuasa hukum, ujarnya, berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar terwujudnya fair trial atau peradilan yang adil.

"Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," kata Arman.

Admin
Penulis
-->