Nasional

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Biar Fair, Lengkapi Dulu Dokumen Berkas Perkara Sambo dan Putri

fin.co.id - 12/10/2022, 21:44 WIB

Ikatan ditangan Putri Candrawathi dilepas Polwan Brimob

BACA JUGA: The Jak Mania Kampus Unisma Bekasi Gelar Doa dan Aksi 1.000 Lilin Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

BACA JUGA: Ketua Relawan Sebut Jokowi Kasih Pesan ke Megawati Ada Barisan Koalisi Mulai Belok Arah

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Admin
Penulis
-->