Berawal Lagi Azan, Begini Kronologis Penganiayaan Imam Musala di Jepara hingga Meninggal Dunia
Masjid pada malam hari-Dok FIN.CO.ID/ By Afdal Namakule-
Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan.
Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
BACA JUGA:Ketua Relawan Sebut Jokowi Kasih Pesan ke Megawati Ada Barisan Koalisi Mulai Belok Arah
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: