Pengamanan Khusus Hakim Persidangan Ferdy Sambo cs Belum Dipastikan, PN Jakarta Selatan Siapkan Live Streaming

Pengamanan Khusus Hakim Persidangan Ferdy Sambo cs Belum Dipastikan, PN Jakarta Selatan Siapkan Live Streaming

Ilustrasi Hakim Agung-ist-net

Kasus Ferdy Sambo akan memasuki babak pembuktian di persidangan.

Yakni, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Rabu (5/10/2022). 

Total 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. 

Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice”.

BACA JUGA:Ngeri... 6 Remaja Janjian di Grup WhatsApp Plus Bawa Celurit

Lalu, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Sidang ini akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. 

Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

BACA JUGA:Bea Cukai Surakarta Lepas Ekspor Rokok ke Singapura

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan mengadili Ferdy Sambo Cs. 

"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," ujar Djuyamto di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

BACA JUGA:Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Panggil Penjaga Rumah Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Hadir Kamis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: