Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Panggil Penjaga Rumah Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Hadir Kamis

Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Panggil Penjaga Rumah Besok, Rizky Billar Dijadwalkan Hadir Kamis

Rizky Billar, ditemani Lesti Kejora, akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri -@rittarajagukguk-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizki Billar kepada istrinya Lesti Kejora menjadi sorotan publik. 

Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil penjaga rumah Lesti Kejora terkait kasus KDRT oleh suaminya, Rizky Billar untuk dimintai keterangan, pada Selasa (11/10).

BACA JUGA:Rizky Billar Nekat Talak Satu Lesti Kejora Disaat Ribut di Kamar Mandi

"Udah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga), kemudian penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Nurma mengatakan, sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.

"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," katanya.

BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Lesti Kejora Bawa Pergi Baby L Usai Diduga di KDRT Rizky Billar

Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis (6/10) lalu.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Terlebih, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Momen Haru Ayah Lesti Kejora Peluk dan Cium Anaknya yang Menangis saat Umroh

Pengacara Farhat Abbas memang berbeda dari yang lain. Jika sejumlah pihak mengecam kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora, Farhat Abbas justru salahkan pihak perempuan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: