Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ogah Banding, Ini Alasannya

 Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ogah Banding, Ini Alasannya

Mochamad Ardian tak ajukan banding meski divonis 6 tahun penjara-ist-net

JPU KPK menuntut Ardian Noervianto dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 28 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.

Selain itu, Ardian diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA:Ganjar - Airlangga Kalahkan Anies - AHY dan Prabowo - Puan di Survei LSI Denny JA

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

M Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN) Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.

Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: