Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ogah Banding, Ini Alasannya

 Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Ogah Banding, Ini Alasannya

Mochamad Ardian tak ajukan banding meski divonis 6 tahun penjara-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara.

Namun, terpidana kasus penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 ogah mengajukan banding.

Ardian memiliki alasan tertentu sehingga tak mengajukan banding.

BACA JUGA:Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kemendagri Himbau Pemerintah Daerah dan Desa Hadirkan Perlindungan Program BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Rentan

Dia beralasan masih menunggu penasihat hukumnya.

"Status masih menunggu dari penasihat hukum saya tapi kemungkinan 'in kracht' (keputusan berkekuatan hukum tetap)," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 Oktober 2022.

"Artinya apakah saudara menerima putusan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy.

BACA JUGA:Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda

"Menurut penasihat hukum saya menerima, sepertinya tidak ada banding dan kasasi," jawab Ardian saat menjadi saksi dalam sidang untuk Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dalam perkara pemberian suap Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Sebelumnya Jaksa Feby menyebut JPU KPK telah menerima vonis terhadap Ardian tersebut.

"Kami menerima karena pertama, putusan sudah dua per tiga dari tuntutan dan majelis hakim telah mengambil alih pertimbangan dalam tuntutan kami," kata Jaksa Feby.

BACA JUGA:Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Heru Budi Hartono jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Ali Syarief: Rupanya Kenalan Lama

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: