Lakukan Penjualan Melebihi HET, Pertamina Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)--
Adapun peninjauan yang dilakukan tersebut, dimulai dari agen elpiji yang berada di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Rajawali, hingga pangkalan yang berada di Jalan A Yani serta berlanjut ke beberapa titik lainnya.
Hasil dari peninjauan ke lapangan ini, akan dibahas lebih lanjut oleh pemprov bersama seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pasokan, stok dan harga pangan di daerah.
Sumber: