Lakukan Penjualan Melebihi HET, Pertamina Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji

Lakukan Penjualan Melebihi HET, Pertamina Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)--

PALANGKA RAYA, FIN.CO.ID -- Dua pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tindakan tegas dari Pertamina.

Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy mengatakan,  sanksi yang diberikan dengan mencabut izin usahanya.

BACA JUGA:Badan Geologi Ungkap Penyebab Gempa M 5.5 Banten dan Rawannya Tsunami di Daerah Itu

BACA JUGA:Anak Kiai di Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) yang diberikan Pertamina kepada Dua pangkalan itu dikarenakan telah melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU sebanyak dua pangkalan," tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy di Palangka Raya, Senin, 10 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.

"Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi," terangnya.

BACA JUGA:Seorang Siswa Sekolah di Jambi Hilang di Lahan Pertambangan, Hampir Sepekan

Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.

Edy menyampaikan, untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.

Menurut dia , pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.

"Batas penindakan itu, kami agen ke pangkalan, nah itu kami bisa menindak pangkalan langsung. Sedangkan pengecer bukan ranah kami," jelasnya.

BACA JUGA:Janin Tak Bernyawa di Kota Depok Dalam Tas Biru Bikin Gempar Warga

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: