Profesor Romli Atmasasmita Sebut Anies Baswedan Seolah-olah Akan Lemparkan Tanggung Jawab ke Bawahannya

Profesor Romli Atmasasmita Sebut Anies Baswedan Seolah-olah Akan Lemparkan Tanggung Jawab ke Bawahannya

Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita-Unpad-

Dia menambahkan dari hasil kajiannya, penyelenggaraan Formula E tersebut terkesan dipaksakan. 

Selain itu, lanjut Prof Romli, dirinya juga melihat ada kesan seolah-olah Anies Baswedan akan melemparkan tanggung jawab pada bawahannya. 

"Ini kebiasaan-kebiasaan birokrat kita seperti itu. Misalnya saya sudah menguasakan kepada si A. Namun, tidak berarti tanggungjawabnya lepas. Dia harus tetap bertanggungjawab," tegasnya. 

BACA JUGA:KPK Tidak Takut Usut Kasus Formula E, Alexander Marwata: Saya Tidak Merasa Terintimidasi

Sebelumnya, Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai ada unsur mens rea (niat jahat) dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Karena ada unsur niat jahat, maka perbuatannya dapat dipidana. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penyelenggaraan Formula E dapat dikategorikan pidana. 

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran Formula E ini sedang dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawan-kawan telah mengetahui di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk event Formula E.

BACA JUGA:KPK Akan Buka Penyelidikan Formula E ke Publik: Supaya Tidak Dicurigai Mengkriminalisasi Seseorang

"Dari situ bisa diketahui bahwa kegiatan Formula E tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," kata Prof Romli seperti dikutip fin.co.id dari Republika pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Selanjutnya yang kedua, Anies Baswedan tetap memaksakan terselenggaranya Formula E. Caranya memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI selaku BUMD.  

"Yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ini melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business," imbuhnya. 

Selain itu, Pemprov DKI juga telah membayar pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan persetujuan DPRD DKI Jakarta.  

BACA JUGA:Sebut Anies Baswedan Banyak Bicara Soal Formula E, Guntur Romli: Semakin Panik

Commitment fee tersebut diketahui tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: