CIREBON, FIN.CO.ID - Murah meriah, kendaraan 'odong-odong' memang mengasyikan bagi masyarakat.
Terlebih bila odong-odong menyediakan layanan antar dan jemput ke kawasan wisata lokal.
Hanya saja, keberadaannya itu bisa menjadi persoalan baru di ruas jalan.
BACA JUGA: Odong-Odong Tercebur ke Kali Irigasi, Polres Metro Bekasi Beri Pernyataan Tegas
Apalagi ada kekhawatiran odong-odong didesain tidak sesuai kapasitas angkut penumpangnya.
Menyikapi persoalan odong-odong yang kerap mengambil lintasan di jalur jalan arteri, Pemerintah Kota Cirebon membuat aturan baru.
Yakni larangan terkait penggunaan odong-odong pada jalur arteri.
Larangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Imbas Tertabrak Kereta, Odong-odong di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tak laik menggunakan jalan utama.
Pasalnya, odong-odong dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur arteri.
"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Andi di Kota Cirebon, Kamis (6/10/2022).
Andi menuturkan, larangan tersebut bukan merupakan kebijakan yang diambil Dishub Kota Cirebon semata.
BACA JUGA: Marak Odong-odong di Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Tanya Dishub dan Polres
Namun, kata Andi, larangan itu merupakan rekomendasi dari rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.