Odong-odong hanya Boleh di Permukiman Penduduk, Minimalisasi Kecelakaan di Jalur Arteri

fin.co.id - 06/10/2022, 19:54 WIB

Odong-odong hanya Boleh di Permukiman Penduduk, Minimalisasi Kecelakaan di Jalur Arteri

Odong-odong. (disway)

CIREBON, FIN.CO.ID - Murah meriah, kendaraan 'odong-odong' memang mengasyikan bagi masyarakat.

Terlebih bila odong-odong menyediakan layanan antar dan jemput ke kawasan wisata lokal.

Hanya saja, keberadaannya itu bisa menjadi persoalan baru di ruas jalan.

BACA JUGA: Odong-Odong Tercebur ke Kali Irigasi, Polres Metro Bekasi Beri Pernyataan Tegas

Apalagi ada kekhawatiran odong-odong didesain tidak sesuai kapasitas angkut penumpangnya. 

Menyikapi persoalan odong-odong yang kerap mengambil lintasan di jalur jalan arteri, Pemerintah Kota Cirebon membuat aturan baru.

Yakni larangan terkait penggunaan odong-odong pada jalur arteri.

Larangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Imbas Tertabrak Kereta, Odong-odong di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tak laik menggunakan jalan utama.

Pasalnya, odong-odong dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur arteri.

"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Andi di Kota Cirebon, Kamis (6/10/2022). 

Andi menuturkan, larangan tersebut bukan merupakan kebijakan yang diambil Dishub Kota Cirebon semata. 

BACA JUGA: Marak Odong-odong di Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Tanya Dishub dan Polres

Namun, kata Andi, larangan itu merupakan rekomendasi dari rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.

Admin
Penulis