Marak Odong-odong di Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Tanya Dishub dan Polres

Marak Odong-odong di Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Tanya Dishub dan Polres

Kendaraan odong-odong yang biasa beroperasi di Kabupaten Tangerang (dok)--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melewati jalur palang perlintasan kereta api.

Zaki menanggapi peristiwa kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA:Urusan Taiwan, Xi Jinping Ingatkan Biden Jangan Ikut Campur, Seseorang yang Bermain Api akan...)

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati berlalu lintas, bukan cuma odong-odong, semua kendaraan motor mobil, untuk lebih berhati-hati ketika melewati palang kereta api," kata Zaki, Jumat 29 Juli 2022.

Dia juga mengimbau masyarakat supaya wajib memperhatikan kelengkapan berkendaraan. Seperti menggunaka helm, wajib memiliki SIM dan juga kelengkapan lainnya.

Dia juga meminta para pemilik odong-odong untuk lebih taat aturan serta memprioritaskan faktor keselamatan.

"Khusus untuk odong-odong mari kita berbenah, jangan juga melanggar aturan-aturan, terutama perlintasan kereta ini sangat berbahaya," ujarnya.

(BACA JUGA:Kompolnas Jelaskan Alasan Jenazah Brigadir J Baru Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Katanya...)

"Sangat penting bagi masyarakat baik itu odong-odong, roda dua, roda empat, maupun truk, ketika palang pintu sudah turun, sudah ditutup, jangan ada yang menerobos," sambungnya.

Ditanya soal penertiban terhadap odong-odong yang marak beroperasi di Kabupaten Tangerang, Zaki mengungkapkan, hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (dishub) dan kepolisian.

"Tanya sama (dishub), sama Polres juga karena undang-undang aturan lalu lintas itu ada di Lantas," ucapnya.

Sementara, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiyansyah saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini menegaskan, kendaraan kereta wisata tersebut hanya boleh beroperasi di tempat khusus dan bukan di jalanan umum.

"Odong-odong itu kendaraan modifikasi, tidak aman kalau di jalanan umum. Boleh beroperasi tetapi di tempat khusus saja, seperti di pabrik yang memerlukan mobilitas cepat atau di lokasi wisata, bukan di jalan umum," tuturnya

(BACA JUGA:Soal Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli Beri Sindiran Keras)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: