Meski demikian, kata Andi, penggunaan kendaraan odong-odong masih diperbolehkan di wilayah perumahan warga atau jalur non arteri.
"Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, pihaknya tidak akan menjamin bagi penumpang odong-odong yang mengalami kecelakaan tunggal.
BACA JUGA: Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang Banten, DJKA Tutup Perlintasan Liar Sebidang
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kalau penumpang odong-odong, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal tidak terjamin, sehingga ketika kecelakaan tidak mendapatkan santunan dari negara," ujar Okto.
Lebih lanjut, Okto berharap, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon bisa kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Mengingat pada periode bulan Januari hingga September 2022, mengalami peningkatan kecelakaan hingga 14,50 persen dibandingkan periode sama tahun 2021.
BACA JUGA: Jangan Lengah! Banjir di Jakarta Selatan hingga ke Wilayah Ciputat Tangsel
"Kami berharap dengan forum ini, bisa bersama-sama meminimalkan kecelakaan lalu lintas, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan," katanya.