Dikabarkan Cabut Laporan Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta Tegas Membantah

Dikabarkan Cabut Laporan Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta Tegas Membantah

Anggota Komisi 1 DPR Hillary Brigitta Lasut-@hillarybrigitta-Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan atas pelaporan bernama Mamat Alkatiri.

"Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Rizky Billar Janji Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus KDRT, Ini Ancaman Polisi Jika Tak Datang

BACA JUGA:Polisi Terima Laporan Perampokan di Toko Kue Milik Ruben Onsu

laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.


Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik--PMJ news

Alasan Hillary Laporkan Mamat Alkatiri

Hillary menjelaskan alasan terkait pelaporan kepada komika Mamat Alkatiri.

Hillary Brigitta menyayangkan penggunaan kata-kata kasar yang disampaikan Mamat Alkatiri.

Menurutnya, penggunaan kata kasar itu tidak pas untuk digunakan sebagai kritik.

BACA JUGA:Baim Wong Prank KDRT: Paula Sebetulnya Sudah Mengingatkan, Cuma Saya Masih Melakukannya

BACA JUGA:Bela Hillary Brigitta yang Diroasting Mamat Alkatiri, Kiky Saputri: Terkesan Kasar dan Arogan

"Yang bilang A****g dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian ???? memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki. Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T** dan g****k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam caption unggahan di Instagram miliknya.

Menurutnya, siapapun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal dan psikisis

"Siapapun dia mo DPR, Presiden ATAU PEMBANTU RUMAH TANGGA sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi HARKAT MARTABATNYA dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: