Rizky Billar Dipecat dari Host Dangdut Academy 5 Buntut Imbauan KPI Soal KDRT

Rizky Billar Dipecat dari Host Dangdut Academy 5 Buntut Imbauan KPI Soal KDRT

Rizky Billar --instagram / @rizkybillar

BACA JUGA:Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka? Polisi: Lesti Kejora Dipastikan Alami KDRT oleh Suaminya

"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan baik itu KDRT atau diskriminasi lain," tutupnya.

Lesti Kejora Laporkan  Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus KDRT terjadi di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora yang berada di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Rizky Billar yang ketahuan berselingkuh dari Lesti Kejora.

Lanjutnya, Lesti Kejora meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya namun permintaan tersebut membuar Rizky Billar naik pitam. Sehingga Rizky Billar pun melakukan perbuatan kekerasan terhadap Lesti Kejora.

BACA JUGA:Polisi Sebut Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang Kali

"Terlapor (Rizky) emosi dan berusahan mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan dalam jumpa pers pada Jumat, 30 September 2022.

Zulpan meneruskan Rizky melakukan kekerasan berulang kali terhada istrinya dengan cara menarik tangan korban ke arah kamar mandi lalu membanting ke lantai.

"Sehingga tangan kanan (Lesti) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Mengenai hal ini, RIzky Billar terancam pidana lima tahun penjara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tanggan terhadap Lesty Kejora.

BACA JUGA:Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting Rizky Billar, ART dan Karyawan Jadi Saksi

Artis FTV tersebut dikenakan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyeabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp 15 juta. Jika luka berat ancamannya 10 tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun," ungkapya.

"Untuk sementara yang diterapan terlapor (Rizky Bilar) ini yang lima tahun penjara," kata Zulpan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: