Regional

Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi

Memberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas Ibu Kota Jawa Tengah kini dapat sanksi.

Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi
Ilustrasi - Pengemis. (Ist)

Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Berita Terkait