Babak Baru Kasus 4 Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan ke Mahasiswa Universitas Halmahera

Babak Baru Kasus 4 Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan ke Mahasiswa Universitas Halmahera

Ilustrasi - Penganiayaan.---RRI/Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan empat orang oknum polisi memasuki babak baru.

Polda Maluku Utara berjanji bakal mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan empat orang oknum polisi.

BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi menyatakan, instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia, Senin 3 Oktober 2022. 

Seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. 

Bahkan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah memeriksa empat polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Uniera.

BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas

Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook-nya.

Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).

Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Duh, Sudah Sebulan Stok Vaksin Meningitis di Kabupaten Tangerang Kosong

Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: