'Mami' Berhasil Lerai Perkelahian Antarpemandu Karaoke, Kasusnya Ditangani Polrestabes Semarang

'Mami' Berhasil Lerai Perkelahian Antarpemandu Karaoke, Kasusnya Ditangani Polrestabes Semarang

Foto Ilustrasi Penyerangan--

SEMARANG, FIN.CO.ID - Kasus penganiayaan antarpemandu karaoke terjadi di Semarang, Jawa Tengah. 

Korban penganiayaan menerima alami luka memar akibat 'bogem mentah' dari teman seprofesinya.

Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, memanggil 3 pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning yang menganiaya temannya sendiri.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Jangan Dilihat dari Jumlah, Presiden Jokowi Beri Bantuan Rp50 Juta

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pemandu karaoke yang dipanggil yakni, Vita Ayu Trianingrum (19) warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27) dan Selvinda (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah. 

Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kelurahan Argorejo Kulon, 

Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Sadis, Santri Lagi Tidur Dibakar Temannya Sendiri Cuma karena HP, Begini Perkembangan Kasusnya

Para pelaku menjemput korban yanf bernama Lina alias Bunga saat menemani tamu di Wisma Tiga Putri.

Penjemputan dilakukan tak jauh dari lokasi kejadian. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers, Senin (3/10/2022), mengatakan bahwa saat di teras Wisma Arum Dalu, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban menerima puluhan hantaman tangan kosong dari para pelaku.

BACA JUGA:Dukungan Nasdem ke Anies, Ferdinand Hutahaean: Cuma Kebagian Kabinet Tipis Anggaran, Jadi Wajar Ngambek

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: