Disuruh Orang Tua Ambil STNK, Sampai Tiga Hari Tidak Kembali, ABG Jadi Korban Kerabatnya

Disuruh Orang Tua Ambil STNK, Sampai Tiga Hari Tidak Kembali, ABG Jadi Korban Kerabatnya

Ilustrasi - Anak di bawah umur jadi korban asusiladi hadapan sang kakak. (Ist)--

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Diduga telah melakukan pencabulan, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan anggota Polres Lampung Timur, Kamis, 7 April 2022.

Tersangka OS (21) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) OP (15), warga Kecamatan Raman Utara, Lamtim.

(BACA JUGA:Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan)

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan, peristiwa berawal ketika OP diminta orang tuanya mengambil STNK sepeda motor di rumah kerabatnya di Kota Metro, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

“Setelah bermalam di rumah kerabatnya, OP mendapat telepon dari OS yang mengajaknya bertemu di wilayah Sukadana, Lamtim, Kamis, 31 Maret 2022,” kata Aiptu I Ketut mewakili Kasatreskrim AKP Ferdiansyah.

Setelah bertemu, OS mengajak OP ke kontrakan temannya.

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Dikarenakan hari sudah malam, pelaku meminta anak baru gede (ABG) tersebut menginap.

Di rumah kontrakan tersebut, OS merayu OP untuk berhubungan intim, Jumat, 1 April 2022.

OP sempat menolak. Namun OS terus memaksa, sehingga terjadi perbuatan asusila.

(BACA JUGA:Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi)

Diketahui, tersangka telah mencabuli OP hingga dua kali.

Sementara, orang tua OP yang kehilangan putrinya, melapor ke Polres Lamtim.

Sebab remaja itu diketahui hanya menginap satu malam di rumah kerabatnya. Namun hingga tiga hari ia tidak kembali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarlampung.co.id