Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Ilustrasi BPKB dan STNK--@IN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi roda empat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lainnya.

(BACA JUGA:Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...)

"Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo Purnomo Yogo, Jumat, 8 Juli 2022.

Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah.

"Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.

(BACA JUGA:Disuruh Orang Tua Ambil STNK, Sampai Tiga Hari Tidak Kembali, ABG Jadi Korban Kerabatnya)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(BACA JUGA:Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK)

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: