Regional

Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

fin.co.id - 03/10/2022, 19:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB

Selain itu, ke depannya anggota kepolisian tidak akan lagi melakukan dan menerapkan tilang konvensional, namun akan menggunakan tilang elektronik.

Oleh sebab itu, ketika masyarakat mendapatkan konfirmasi adanya surat pemberitahuan tilang elektronik agar segera melakukan proses pembayaran.

Dia meminta agar seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Admin
Penulis
-->