Jakarta

Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...

fin.co.id - 05/07/2022, 17:58 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan uji emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan STNK mulai akhir 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa, 5 Juli 2022.

(BACA JUGA: Pertamina Dukung Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Uji Emisi)

Terkait penerapan kebijakan tersebut, Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Meski begitu, hingga saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ucap dia.

(BACA JUGA: Akibat Lusinan BMW Terbakar, Korsel Perketat Uji Emisi)

Lebih lanjut Asep menuturkan, pihaknya belum menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.

(BACA JUGA: Perpanjangan STNK Harus Disertai Hasil Uji Emisi)

Dikatakan Asep, pihaknya pun telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Ia berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Asep mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(BACA JUGA: Wagub Pastikan Seluruh Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Uji Emisi)

Admin
Penulis
-->