Gugatan UU Pemilu Ditolak, Kuasa Hukum PKS: Kami Memahami Ketidakberanian MK

Gugatan UU Pemilu Ditolak, Kuasa Hukum PKS: Kami Memahami Ketidakberanian MK

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gugatan pengujian UU No. 7/217 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, UU itu berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS. 

Kendati demikian, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru tetap bersyukur.

Sebab, MK dalam putusannya mempertimbangan bahwa penentuan ambang batas pencalonan presiden agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proporsional, dan implementatif. 

BACA JUGA:Horee.. Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang dari Sebelumnya, Ada yang Mau Plesiran ke Luar Negeri?

Menurut Zainudin, pertimbangan tersebut patut diapresiasi.

“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adanya pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan angka presidential threshold yang rasional berbasis kajian ilmiah.

Seperti effective numbers of parliamentary parties (ENPP) yang diusulkan PKS.

BACA JUGA:Pejabat DKI Rangkap Ketum Forum Lintas Ormas, Ini Seruannya ke Seluruh Anggota

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ucap dia.

Zainudin mengklaim, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. 

“Di antaranya, seperti yang disampaikan MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” tukas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: