Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: