Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BACA JUGA:Korban Melawan, Pria di Bantul Ini Tega Cabuli Penyandang Disabilitas di Bawah Umur

Diberikanny sanksi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, dan menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran pembuangan limbah.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: