Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id
BACA JUGA:Korban Melawan, Pria di Bantul Ini Tega Cabuli Penyandang Disabilitas di Bawah Umur
Diberikanny sanksi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, dan menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran pembuangan limbah.
Sumber: