Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Pejabat Bupati Dani Ramdan menghentikan sementara, kegiatan pembuangan limbah perusahaan PT Saranagriya Lestari Keramik ke sungai.

Sanksi tersebut merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Sebab limbah dari PT Saranagriya Lestari Keramik  telah terbukti menimbulkan polusi.

Dijelaskannya, perusahaan produsen keramik itu membuang limbah B3 sehingga mencemarkan kualitas air sungai beserta udara.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Serahkan Santunan ke Ahli Waris Rp400 Juta Lebih

BACA JUGA:Denny Siregar Apresiasi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Cuan Besar Nih.

BACA JUGA:Lewat Medsos, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tak Bersuami, Ujung-ujungnya Bayi Dijual

"Kami berikan putusan paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus," kata Dani Ramdan, Rabu 28 September 2022.

Menurutnya pihak perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan dengan catatan, harus memperbaiki pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari.

"Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Besok Ditahan?

BACA JUGA:Khusus Warga Tangerang, Ini Jadwal Layanan Keliling Polrestro Tangerang, Bikin SKCK SIM dan SPKT

Selain itu Dani Radan menegaskan, sanski bisa di tingkatkan apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan dan mengurus perizinan.

"Tidak total berhenti operasional, yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbahnya. Aktivitas masih boleh. Kalau enggak dilakukan sanksinya ditingkatkan," ungkapnya.

Belakangan ini Dani Ramdan telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas dasar pelanggaran pencemaran lingkungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: