Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

fin.co.id - 28/09/2022, 21:43 WIB

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3

Diberikanny sanksi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, dan menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran pembuangan limbah.

 

Admin
Penulis