Bekasi

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah

Pejabat Bupati Dani Ramdan menghentikan sementara, kegiatan pembuangan limbah perusahaan PT Saranagriya Lestari Keramik ke sungai.

Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengungkapkan sanksi bagi perusahan keramik yang membuang limbang b3

Diberikanny sanksi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, dan menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran pembuangan limbah.

 

Berita Terkait