Produsen Keramik di Bekasi Diberi Waktu 180 Hari Perbaikan Manajemen Limbah
Pejabat Bupati Dani Ramdan menghentikan sementara, kegiatan pembuangan limbah perusahaan PT Saranagriya Lestari Keramik ke sungai.
Diberikanny sanksi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan, dan menegaskan kepada perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran pembuangan limbah.