BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Serahkan Santunan ke Ahli Waris Rp400 Juta Lebih

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Serahkan Santunan ke Ahli Waris Rp400 Juta Lebih

Penyerahan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengklaim telah menyerahkan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris Alif Prahnolly senilai Rp432,501,270. 

Penyerahan santunan dilakukan di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 28 September 2022.

Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 5.600 Petugas Sensus di Kabupaten Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Anggarkan Rp180 Miliar, Pemkab Tangerang Berbenah Infrastruktur Plus Bangun Flyover Cisauk

BACA JUGA:166 Warga Kota Tangerang Daftar Jadi Panwascam Pemilu 2024

Dilanjutkan dengan penyerahan Alat Pengaman Diri (APD), dan Vitamin dalam rangka promotif dan preventif kepada beberapa pabrik dan MoU dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait Perlindungan Jaminan Sosial.

Sementara, santunan diberikan kepada ahli waris, istri dari almarhum Alif berupa santunan kematian JKK sebesar Rp211,600,000 atau 48 dikalikan gaji atau upah dan biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sebesar Rp208,901,270.

"Kemudian bantuan beasiswa kepada anak almarhum sebesar Rp.12,000,000 per tahun dan beasiswa diberikan kepada anak peserta yang memenuhi kriteria, totalnya senilai Rp432,501,270,” ungkap Yasruddin selaku Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan. 

BACA JUGA:Kuteks Halal Asal Tangerang Tembus Pasar Mancanegara, Inggris Perancis Terbaru di China

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan: Baru 1,9 Juta Pekerja di Banten yang Terlindungi Jaminan Sosial

Ia menyebutkan, santunan diserahkan juga kepada Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Munajar (Non ASN Dinas Pendidikan), Endang, Bapak Samsudin dan Ami (Peserta Bukan Penerima Upah).

"Untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan ini, kalau peserta kecelakaan kerja baru didaftarkan satu hari kemudian besok atau nanti kecelakaan itu sudah dapat perlindungan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Lindungi Mitra Kurir, Lazada Logistics Jalin Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: