Viral

Said Didu Ungkap Komentar Menohok ke Febri Diansyah yang Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks sekretaris BUMN Muhammad Said Didu ungkap komentar menohok ke mantan Jubir KPK yang ditunjuk jadi kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi.

Muhammad Said Didu menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @msaid_didu.

Eks sekretaris BUMN itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Said Didu angkat bicara terhadap pernyataan eks Jubir KPK Febri Diansyah usai jadi kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi yang bilang akan objektif.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Putri Candrawahi Tuai Pro-Kontra, Febri Diansyah: Insyallah Objektif

"Mas @febridiansyah, memang ada pengacara yang objektif jika sudah menjadi pengacara terhadap klien?," tanya Said Didu.

Lebih lanjut Muhammad Said Didu juga mengatakan kalau mau objektif lebih disarankan menjadi saksi ahli dibanding pengacara.

"Namanya juga pengacara yg ditunjuk dan dibayar harus membela dong," terang Said Didu, Rabu, 28 September 2022.

"Kalau mau objektif jadi saksi ahli yang netral lebih masuk akal saya," tutupnya.

BACA JUGA:Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Cuitan Muhammad Said Didu mendulang 29 komentar, 34 retweets, dan 173 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Sebelumnya mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bergabung dengan tim pengacara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. 

Febri mengatakan, dirinya telah mempelajari kasus tersebut dan telah bertemu dengan Putri Candrawathi.


Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah.-Screenshot YouTube/VDVC Talk-

"Ya Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ujar Febri Diansyah, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya akan melakukan pendampingan hukum secara objektif terhadap Putri Candrawathi.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Puri, saya sampaikan kalau pun menjadi pengacaranya saya akan sampaikan secara objektif," imbuh Febri.

Febri mengatakan, dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum secara objektif dan faktual. 

"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," ucap Febri.

BACA JUGA:Tak Sejalan Lagi, Febri Diansyah Mengundurkan Diri

Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM. 

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Meskipun menjadi tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Mabes Polri seperti para tersangka lainnya. Tim penyidik beralasan, Putri masih memiliki anak kecil yang perlu didampingi.

Admin
Penulis