Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah--Instagram / @febridiansyah.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bergabung dengan tim pengacara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. 

Febri mengatakan, dirinya telah mempelajari kasus tersebut dan telah bertemu dengan Putri Candrawati. 

"Ya Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ujar Febri Diansyah, Rabu 28 September 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya akan melakukan pendampingan hukum secara objektif terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Jika Kesehatan Putri Candrawathi Sudah Membaik Apakah Dipenjara? Ini Kata Polri

BACA JUGA:Disaat Putri Candrawathi Diduga Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Dimana Keberadaan Bripka RR?

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Puri, saya sampaikan kalau pun menjadi pengacaranya saya akan sampaikan secara objektif," ujarnya.

Febri mengatakan, dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum secara objektif dan faktual. 

"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," sambung Febri.

Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Kamaruddin Geram Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan: Memang Putri Manusia Bukan Hewan

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Bongkar Fakta Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM. 

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: