Menperin Bicara Soal Impor Garam, Begini Katanya

Menperin Bicara Soal Impor Garam, Begini Katanya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.--agusgumiwang.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Impor garam masih terus dilakukan pemerintah. Namun pengaturan impor garam dilakukan sangat ketat.

Impor garam tidak bisa sembarang dilakukan. Dan harus sesuai dengan kebutuhan. 

Karenanya, Menperin Agus Gumiwang Kartasmita menyampaikan bahwa impor garam diatur dengan penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

(BACA JUGA:Jenis Garam yang Bagus untuk Penderita Diabetes dan Masalah Otot, Warnanya Merah Muda)

(BACA JUGA:PPP ke Pemerintah, Kenapa Sih Impor Garam dari Luar)

(BACA JUGA:Agus Gumiwang Beberkan Kemajuan PIDI 4.0 ke Delegasi Bisnis Jerman)

Dengan pengaturan tersebut, impor garam hanya dilakukan untuk kebutuhan tertentu.

"Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” katanya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dijelaskannya, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. 

(BACA JUGA:Revisi PP Produk Tembakau, Kemenperin: Belum Saatnya, Industri Ini Jadi Tulang Punggung Pendapatan)

(BACA JUGA:Industri Tekstil Mulai Pulih, Menperin Beberkan Berbagai Fakta)

Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

Industri sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar yang lahap garam, menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. 

Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: