Bupati Zaki dan Habitat Indonesia Susun Buku Panduan Pembangunan Rumah Layak Huni

Bupati Zaki dan Habitat Indonesia Susun Buku Panduan Pembangunan Rumah Layak Huni

Peluncuran Buku Panduan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Malalui APBdes. (IST)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Hingga kini rumah tidak layak huni masih ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini pun mendorong bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menyusun sebuah buku. 

Buku yang disusun Zaki bersama Habitat Indonesia tersebut merupakan buku panduan penggunaan APBDes untuk penyediaan rumah layak huni bagi warga di Kabupaten Tangerang.

(BACA JUGA:Viral Video TKA Bos Perusahaan di Tangerang Lakukan Kekerasan Kepada Karyawan, Disnakertrans Ambil Tindakan)

(BACA JUGA:Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas)

Buku panduan tersebut diluncurkan hari ini, Kamis, 22 September 2022.

Bertempat di ICS BSD Tangerang, peluncuran buku ini dihadiri para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Desa. Diantaranya Desa Ketapang, Desa Gunungsari, Desa Sasak, Desa Tanjung Anom, dan Desa Margamulya.

Mengacu pada UU tentang perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, maupun memiliki rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Namun berdasarkan data Kementerian PUPR per Agustus 2021, masih terdapat sekitar 29,45 juta rumah tidak layak huni di Indonesia.

(BACA JUGA:Puluhan Bangunan di Bantaran Kali Jati Dibongkar Pemkot Bekasi, Tapi Kok Posko Ormas Cuma Dilewati?)

(BACA JUGA:Warga Kayuringin Jaya Beri Tenggat Waktu, Tuntut Pemkot Bekasi Bongkar Seluruh Bangunan di Bantaran Kali Jati)

Di Tangerang sendiri, sampai tahun 2022, baru sekitar 36,48 persen rumah layak huni yang dapat dibangun maupun di rehabilitasi bagi keluarga-keluarga berpenghasilan rendah. 

Kebanyakan dari rumah-rumah tersebut belum memenuhi standar kaidah rumah yang aman, terutama aman dari bencana.

Salah satu penyebabnya kemungkinan akibat minimnya pengetahuan masyarakat Tangerang tentang kriteria rumah yang layak huni, aman, dan sehat.

Sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang layak di Tangerang, pemerintah Kabupaten Tangerang membuat buku panduan tentang mekanisme penyediaan perumahan dan permukiman dengan memanfaatkan sumber dana pemerintah, yaitu melalui APBDes.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: