Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.
(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa pada Presiden Jokowi soal Kasus Ferdy Sambo)
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rekaman Percakapan Diduga Bersama Nikita Mirzani)
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tegas Dedi.
(BACA JUGA: Benarkah Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan? Komnas HAM Beri Keterangan Serius)
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.