Soal Wacana Jokowi Maju sebagai Cawapres, Partai Garuda: Secara Konstitusi Dibolehkan!

Soal Wacana Jokowi Maju sebagai Cawapres, Partai Garuda: Secara Konstitusi Dibolehkan!

Waketum sekaligus Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi sependapat dengan pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menilai bahwa presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Menurut Teddy Gusnaidi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres jika ada gabungan partai politik mendukungnya. Menurutunya, ha itu tidak melanggar konstitusi. 

"Jadi jika ada Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai calon Wakil presiden, maka secara konstitusi dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan utk menjadi Capres, karena beliau telah 2 periode menjadi Presiden," ujar Teddy melalui keterangan tertulid, dikutip Senin 19 September 2022.

(BACA JUGA:Partai Garuda: Harga BBM Naik Itu Biasa, Tapi Dipelintir Demi Urusan Politik)

(BACA JUGA:Jokowi soal Wacana Maju sebagai Cawapres di 20204: Bukan dari Saya)

Teddy Gusnaidi heran dengan beberapa pihak yang mengecam pernyataan jubir MK tersebut. Menurut dia, MK punya kewenangan menafsirkan konstitusi, bukan partai politik. 

"Padahal jelas mereka yg keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah MK, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," ujarnya.

Teddy mengatakan, secara konstituis Jokowi maju sebagai calon wakil presiden tidak dilarang. Sehingga dia mempertanyakan pihak-pihak tertentu yang nampak khawatir jika Jokowi kembali maju sebagai cawapres.

"Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" katanya.

(BACA JUGA:MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024)

(BACA JUGA:PDIP Sebut Jokowi Sangat Bisa Maju sebagai Cawapres di 2024, Syaratnya Didukung Gabungan Parpol)

Teddy menyarankan agar partai politik mangusung calon potensialnya dengan gabungan parpol lain. Begitu pun soal konstitusi biar MK yang punya kewenangan memberi penilaian.

"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan Partai Politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," ucapnya. 

MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: