MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024

MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya soal Jokowi Cawapres di Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK)  memberikan klarifikasi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut Presiden Jokowi bisa kembali maju sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Melalui siaran pers dari Humas MK, disebutkan bahwa apa yang disampaikan Fajar Laksono tidak mewakili MK secara kelembagaan. 

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis siaran pres MK,  dikutip Jumat 16 September 2022.

(BACA JUGA:Wakil Menteri Desa Klaim Rakyat Indonesia Masih Ingin Jokowi 3 Periode)

(BACA JUGA:Soal Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode, Mardani Ali Sera: Jangan Tergoda)

MK menyebut, pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

Dijelaskan bahwa Fajar Laksono selain sebagai jubir MK, dia juga merupakan pengajar/akademisi. 

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon. 

Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," ujarnya.

(BACA JUGA:Relawan Satu Indonesia Gaungkan Jokowi 3 Periode di Manado)

(BACA JUGA:Bandingkan Loyalis SBY, Susilawati Demokrat: Mengapa Pendukung Jokowi Minta 3 Periode)

Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," bebernya.

MK memberi klarifikasi itu, setelah mantan Ketua MK, profesor Jimly Asshiddiqie membantah pernyataan Fajar tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: