Pelaku Usaha di Tangerang Yang Belum Bayar Pajak, Siap-siap 'Ditandai' Hingga Disegel

Pelaku Usaha di Tangerang Yang Belum Bayar Pajak, Siap-siap 'Ditandai' Hingga Disegel

Petugas Dari Bapenda Kabupaten Tangerang Memasang Stiker Kepada Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Pajak-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah meningkatkan pendapatan daerah melalui pemerataan pengenaan pajak bagi pelaku usaha. 

Bagi yang belum membayarnya, pemasangan stiker akan dilakukan sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

(BACA JUGA:Pemkot Tangerang Bakal Gunakan Teknologi Bioenergi Pada Sistem Pertanian, Berikut Keunggulannya)

(BACA JUGA:Harga Pangan Terkini di Tangerang, Cabai Masih Pedas, Telur Mulai Turun, Daging Ayam Merangkak Naik)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menuturkan, dalam hal pelaku usaha belum juga mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan.

Jika tidak ada itikad baik lebih dari 3 hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.

"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkap Slamet Budhi, Rabu 14 September 2022. 

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak.

(BACA JUGA:Usai CSS, Zaki Paparkan Program Sanitasi ke Asia Pasifik dan Afrika)

(BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Gerombolan Melebihi Ormas, Dandim 0507 Bekasi: Kami Solid Satu Komando)

Namun ditekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.

"Bertuliskan USAHA INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN," terangnya

"Ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," sambungnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: